122 Perkara Sudah Diputuskan Pengadilan Negeri, Kejari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Sample Persidangan

ROKAN HILIR, rohilabadinews.com- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) di halaman kantor kejaksaan negeri Rohil jalan Adhyaksa I komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kamis (17/02/2022). Barang bukti yang dimusnahkan dari perbagai perkara tindak pidana umum (pidum) dan perkara tindak pidana khusus( pidsus). Pemusnahan BB itu disaksikan oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH, Koramil 01 Bangko Simson Siregar, para kasi Kejari Rohil dan awak media.

Pemusnahan Barang bukti dipimpin oleh Kasi BB Maiman Limbong SH. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender,  dibakar maupun dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Barang Bukti Pidana Umum yang dimusnahkan berupa narkotika sebanyak 59 perkara terdiri dari sabu-sabu dengan berat bersih 33,67 gram, pil ekstasi dengan jumlah 261 butir, daun ganja kering 15,29 gram.

Barang bukti lainnya sebanyak 62 perkara terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, rekapan togel, pakaian, handphone, sajam berupa kapak, parang dan lainnya.

Sementara Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak satu perkara terdiri dari beberapa botol minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan. Sehingga barang bukti (BB) yang dimusnahkan sebanyak total 122 perkara.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Herdianto SH kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

“Amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti di musnahkan,” ucapnya.

Lanjutnya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan. (indra/***)

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment