JAKARTA, rohilabadinews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Senin 18 September 2023.
Dikatakan kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yaitu SA dan MS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk.
MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***/andi)