ROKAN HILIR, rohilabadinews.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (DPRD Rohil) melaksanakan rapat paripurna persetujuan perubahan propemperda (program pembentukan peraturan daerah)tahun 2022. Draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) ranperda sehingga menjadi 17 ranperda tersebut di bacakan oleh wakil ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan anggota DPRD surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh pimpinan DPRD Rohil.
Rapat paripurna ini di pimpin oleh ketua DPRD Rohil Maston. Rapat paripurna ini dilaksanakan di gedung wakil rakyat kabupaten Rokan Hilir jalan Pesisir Sungai Rokan,Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi,Senin (18/07/2022). Tampak memimpin rapat pariupurna ini ketua DPRD Rohil, Maston didampingi wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi dan wakil ketua DPRD Rohil Hamzah. Rapat paripurna ini dihadiri oleh wakil bupati Rohil H.Sulaiman,SS,MH. Tampak juga plt sekretaris dewan Rohil, Sarman Syahroni ST, ketua ketua Fraksi, komisi-komisi, badan – badan, pj sekretaris daerah Rokan Hilir drs H.Ferry H Parya,Msi dan kepala OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.
Dijelaskan oleh ketua DPRD Rohil, Maston bahwa pada 13 Desember 2021 lalu pemerintah bersama anggota DPRD telah menyepakati propemperda kabupaten Rohil tahun 2022 yang telah diputuskan dengan surat keputusan DPRD yakni 14 ranperda usulan dari pemerintah daerah dan dua ranperda usulan dari DPRD.
”Diluar dari 16 ranperda yang telah disepakati dalam propemperda tersebut, pemerintah daerah kembali mengajukan usulan ranperda baru yakni ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,”ujarnya Maston.
Hal ini sebutnya, dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum dan perubahannya.
Tambahnya, penyusunan produk hukum daerah program pembentukan peraturan daerah dengan pertimbangan kepada tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh badan legislasi daerah, bagian hukum kabupaten diluar kesepakatan yang telah disetujui bersama DPRD/kepala daerah.
“Dapat mengajukan ranperda di luar propemperda,”ujarnya.
Oleh sebab itu, menindak lanjutinya tim pemerintah daerah melalui OPD mengusul melalui bagian hukum sekretaris daerah bersama DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD telah menyetujui dan menyepakati bersama terhadap usulan penambahan ranperda yang ditetapkan pada 27 Juni 2022 tentang pengajuan usulan kepada DPRD untuk ditetapkan pada rapat paripurna dengan surat keputusan DPRD.
“Selanjutnya dibacakan draft keputusan DPRD tentang persetujuan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 dari sebelumnya 16 ranperda ditambah 1(satu) ranperda sehingga menjadi 17 ranperda,”tutur Maston. (adv)