Anggota DPR RI Marsiaman Saragih,”Pengembalian lahan tersebut wujud Pemerintah Pro-Rakyat, “

Rohil Abadi News.com, JAKARTA— Setelah terlibat konflik selama 30 tahun, akhirnya perjuangan masyarakat adat Senema Nenek menuntut hak atas tanah ulayat yang dikuasai oleh perusahan milik BUMN mencapai klimaks dan membawa hasil. Politisi PDI Perjuangan anggota DPR RI dapil Riau menyambut positif atas keputusan Presiden Joko Widodo mengembalikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hektar kepada masyarakat adat Senema Nenek, kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Riau  akhir pekan lalu di Jakarta.

“Pengembalian lahan 2800 hektar itu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat Senema Nenek di Kampar. Pengembalian lahan tersebut wujud Pemerintah pro-rakyat, “ ujar anggota DPR RI dapil Riau Marsiaman Saragih di Jakarta, Jumát  (10/5/2019) kemaren sebagaimana rilis diterima redaksi.

Politisi Senayan yang terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dapil Riau periode 2019-2024 itu menjelaskan, masalah lahan adat Senama Nenek dengan PTPN V selalu menyandera atau menjadi persoalan ekonomi dan moral bagi masyarakat setempat.

“Sebab hasilnya selama puluhan tahun pun entah dibawa ke mana, tak dirasakan masyarakat setempat,” ujar anggota komisi III DPR RI ini.

Dalam kesempatan ini, Marsiaman Saragih memberikan apresiasi kepada berbagai pihak dengan dikembalikannya lahan perkebunan sawit seluas 2800 hektar khususnya kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

“Pengembalian lahan 2800 hektar ini tak lepas dari perjuangan tanpa henti  LAMR baik di Riau maupun di Jakarta,”jelasnya.

Marsiaman meyakini keputusan Presiden Jokowi untuk menyerahkan lahan kepada masyarakat karena sering mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah. Sengketa kerap kali ditemukan terjadi saat Presiden berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah. Termasuk sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN V.

“Sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya. Keputusan Presiden untuk mengembalikan lahan sengketa ini sudah sangat lama dirindukan  masyarakat adat Senema Nenek, “  katanya.

Marsiaman menambahkan selanjutnya teknis pelaksanaan penyerahan dan pendistribusian lahan kepada warga Senemak Nenek yang berhak harus transparan dan berkadilan agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Masalah sengketa lahan Senemak Nenek ini sebenarnya bisa diselesaikan, jika pemerintah memang sungguh-sungguh ingin menuntaskannya. Apalagi seperti Presiden katakan, jika lahannya di bawah penguasaan BUMN, mudah diselesaikan karena di bawah kekuasaan pemerintah, ” katanya.

Pada Jum’at (3/5/2019) pekan lalu, bersama sejumlah menteri di Istana Negara Jakarta dan dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar; Bupati Kampar Catur Sugeng; Ketum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar; Kepala Desa Sinamanenek, Abdoel Rakhman Chan; Presiden Joko Widodo memutuskan  2.800 haktar  lahan sawit yang selama ini dikuasai PTPN V untuk diserahkan kepada masyarakat adat Sinamanenek.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019) lalu, mengatakan keputusan pengembalian lahan seluas 2800 hektar tersebut diambil dalam Rapat Terbatas tentang ‘Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan’ yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Sengketa masyarakat adat Senama Nenek di Kampar dengan PTP (PTPN V) selesai. 2800 hektar tanah yang menjadi klaim masyarakat ulayat Senama Nenek sudah diselesaikan,” katanya. 

Sofyan Jalil menegaskan  setelah dilepas lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat setempat. Sofyan meminta pemerintah daerah untuk mendata siapa saja masyarakat yang akan menerima lahan yang telah dilepas oleh salah satu BUMN itu.

“Supaya jelas siapa yang menerima, kalau berapa luas tergantung berapa yang menerima, jumlah 2.800 hektare tuntas,” ujarnya. (rls)

Editor : Andi Gun Riotallo

Berita Terkait

Leave a Comment