Anggota DPRD Rohil Mulai Reses Temui Konstituen

ROKAN HILIR, rohilabadinews.com – Rapat paripurna DPRD Rokan Hilir (Rohil) dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Rokan Hilir jalan Pesisir Sei Rokan, komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin malam (04/07/2022). Hadir saat itu ketua DPRD Rohil Maston,wakil ketua DPRD Abdullah, wakil ketua DPRD Basirun Nur Efendi, wakil ketua DPRD Hamzah, wakil bupati H Sulaiman SS,MH, plt sekdakab Rohil Drs Ferri H Parya,Msi, anggota DPRD Rohil, forkopimda Rohil, direktur utama BUMD sarana pembangunan Rokan Hilir beserta jajarannya. Rapat paripurna ini mengumumkan masa reses anggota DPRD Rohil masa persidangan kedua tahun 2022.

Pengumuman reses anggota DPRD Rohil masa persidangan kedua tahun 2022 sesuai pasal 124 peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib yakni masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses dimana tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan antara lain masa persidangan pertama di bulan Januari hingga April, masa persidangan kedua di bulan Mei hingga Agustus dan masa persidangan ketiga di bulan September hingga Desember.

“Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah tanggal 2 Juni 2022 bahwa reses masa persidangan kedua anggota DPRD Rohil ditetapkan pada tanggal 5 Juli hingga 10 Juli 2022,”jelas Maston.

Reses bertujuan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat. Anggota DPRD Rohil wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

“Hasil kegiatan reses masing masing anggota DPRD Rohil dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari setelah kegiatan reses selesai dilaksanakan,”tuturnya.

Kemudian pimpinan DPRD Rohil menyampaikan hasil kegiatan reses ke bupati untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya pada rapat paripurna tersebut membacakan surat keputusan reses masa persidangan kedua anggota DPRD Rohil yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD Rohil Hamzah. Dijelaskan pada surat keputusan tersebut menjelaskan tentang prosedur kegiatan reses.

“Kegiatan reses dilaksanakan secara perseorangan ke daerah pemilihan masing masing  anggota DPRD dengan nama nama tercantum pada lampiran surat keputusan ini,”ujarnya.

Hasil pelaksanaan reses masing masing anggota DPRD Rohil, lanjut Hamzah, dilaporkan kepada pimpinan DPRD Rohil paling lambat 14 hari setelah masa reses. Kemudian itu dijelaskannya, hasil reses memuat waktu dan tempat dilaksanakan reses, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi serta kegiatan pendukung. Kemudian itu, dikatakannya segala pembiayaan setelah diterbitkannya surat keputusan ini di bebankan kepada APBD Rohil 2022.

“Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 04 Juli 2022,”pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

Leave a Comment