Bagansiapiapi – Sebanyak 4 hakim dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir IB melakukan kegiatan Kimwasmat pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Jumat, 15 November 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Ika Prihadi Nusantara menerima kunjungan tugas para hakim ini serta memerintahkan kepada jajarannya untuk memfasilitasi kepentingan tugas para hakim untuk melaksanakan Kimwasmat ini.
Ika menjelaskan bahwa hakim pengawas memastikan langsung keadaan WBP serta sejauh mana pengaruh pembinaan di di Lapas bagi perkembangan narapidana yang telah menjalani vonis hukuman.
“Pengawasan para hakim ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan hingga WBP selesai menjalani masa pemidanaan,” kata Ika saat ditemui.
Pelaksanaan Kimwasmat ini tentunya berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam proses Kimwasmat kali ini, sebanyak 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Bagansiapiapi jadi subjek Kimwasmat. Mereka ditanyai mulai tentang identitas serta latar belakang kasus hukum yang menjerat mereka, hingga proses pembinaan yang mereka jalani di Lapas Bagansiapiapi.
#KemenkumhamRI #KumhamPASTI #KemenkumhamRiau #LapasBagansiapiapi