Bawaslu Rokan Hilir Mendata Alat Peraga Sosialisasi Tidak Sesuai Aturan

BAGANSIAPIAPI, rohilabadinews.com – Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini sedang melakukan sosialisasi dan terkait alat peraga, Bawaslu Rokan Hilir sedang mendata. Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah didampingi oleh anggota Bawaslu lainnya ketika ditemui jurnalis seusai melaksanakan silaturahmi ke DPRD Rokan Hilir. Para komisioner Bawaslu Rokan Hilir yang baru dilantik ini diterima oleh pimpinan DPRD Rohil.

Anggota Bawaslu Rokan Hilir yang mendampingi ketua Bawaslu Rohil diantaranya Jaka Abdillah (Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Dedi Sahputra Sibuea (Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat) dan Nasrudin (Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) sedangkan Nurmaidani (Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) saat ini sedang mengikuti bimtek penyusunan jawaban gugatan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi RI.

“Jajaran panwaslu ad hoc saat ini sedang mendata mana mana alat peraga sosialisasi itu yang tidak sesuai dengan aturan,”tutur Zubaidah, Selasa (19/09/2023).

Sementara terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi saat ini belum ada sangsinya hal ini, kata ketua Bawaslu karena belum saat masa kampanye, masa minggu tenang dan masa pemungutan suara.

“Saat ini Bawaslu hanya pendataan saja. Bawaslu melakukan pencegahan pencegahan,”tutur Zubaidah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melanggar dan tidak sesuai prosedur Bawaslu menghimbau kepada partai politik untuk memasang alat peraga sosialisasi sesuai yang diatur.

“Kepada partai politik partai politik untuk memasang alat peraga sosialisasi itu sesuai dengan yang diatur,”jelasnya.

Komisioner Bawaslu kabupaten Rokan Hilir telah dilantik beberapa waktu lalu dan selanjutnya melakukan silaturahmi ke Bupati, Kejari, Polres dan DPRD Rohil. (andi)

Berita Terkait

Leave a Comment