Kantor DLH Rohil. (Foto: dlhrohil.rohilkab.go.id)
ROKAN HILIR – Kebijakan rekrutmen tenaga kebersihan di tengah kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menuai perhatian. Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui dasar kebutuhan, mekanisme rekrutmen, hingga sumber anggarannya.
Proses rekrutmen tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses penerimaan tenaga kebersihan. Informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya dugaan permintaan biaya hingga jutaan rupiah kepada calon tenaga kebersihan oleh oknum di lingkungan instansi terkait.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berlangsung ketika pemerintah daerah tengah mendorong efisiensi belanja.
Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat apakah penambahan tenaga kebersihan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan riil di lapangan atau justru berpotensi menambah beban belanja daerah.
Tokoh pers Rohil, Masrul Gusti, menilai setiap kebijakan rekrutmen tenaga jasa perorangan semestinya didahului analisis kebutuhan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rekrutmen tanpa analisis yang matang berisiko memicu pemborosan belanja daerah. Jika rekrutmen didasarkan pada kepentingan kelompok, bukan kompetensi atau kebutuhan riil di lapangan, maka berpotensi menciptakan konflik baru,” kata Masrul Gusti di Bagansiapiapi, Selasa (6/10/2026).
Mantan Ketua PWI Rohil itu menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran. Sebab, di tengah efisiensi, sejumlah sektor disebut mengalami pengurangan dukungan anggaran, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan publikasi dan kerja sama media.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa satu pos belanja diperketat sementara pada sisi lain muncul kebijakan penambahan tenaga baru.
“Jangan sampai efisiensi hanya dirasakan oleh sebagian pihak, sementara pada sektor lain justru muncul penambahan beban anggaran tanpa penjelasan yang terbuka,” ujarnya.
Masrul juga meminta Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tenaga jasa perorangan pada DLH Rohil, terutama menyangkut dasar kebutuhan, mekanisme penerimaan, penganggaran, serta kesesuaiannya dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Audit dinilai penting bukan untuk menghakimi kebijakan sebelum adanya pemeriksaan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Pihak terkait harus melakukan audit untuk memastikan kebijakan itu tidak melanggar regulasi,” tegas Masrul.
Jika dugaan pungutan dalam proses rekrutmen tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas kontroversi kebijakan anggaran. Hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawasan untuk menelusuri siapa yang terlibat, berapa nilai pungutan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut diminta.
Di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi keuangan daerah, publik kini menunggu penjelasan resmi DLH Rohil maupun pemerintah daerah mengenai dasar rekrutmen, jumlah tenaga yang diterima, besaran anggaran, mekanisme seleksi, serta kebenaran dugaan pungutan tersebut.
Sebab, efisiensi anggaran tidak cukup hanya menjadi slogan. Ia harus terlihat dalam setiap keputusan belanja pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (red)
