ROHIL ABADI NEWS.com, BAGANSIAPIAPI– Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru dan dua ranperda perubahan disahkan DPRD Rokan Hilir (Rohil) di penghujung akhir masa tugasnya. Lima ranperda yang disahkan tersebut merupakan 17 ranperda yang telah diajukan oleh pemdakab Rohil pada tahun 2019.
Paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rokan Hilir H.Nasrudin Hasan,SE yang di gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Rohil jalan tepian sei Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (02/04/2019).
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh wakil Bupati Rohil Drs H.Jamiludin, dan 32 anggota DPRD Rohil.Tampak juga setwan Rounald Romieza S.STP, pimpinan pratama OPD dilingkungan pemdakab Rohil dan para kabid.
Ketua DPRD Rohil berharap kepada dinas terkait agar dapat menjalankan perda yang telah disahkan tersebut dengan maksimal. Khususnya perda yang berkaitan dengan pemasukan ke kas daerah diantaranya perda penangkaran sarang burung walet.
“Diharapkan Bapenda Rohil dapat menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Jangan menzolimi pemilik dan jangan juga mencederai apa yang menjadi hak masyarakat,”tandasnya.
Inilah Lima Ranperda yang disahkan untuk menjadi perda oleh DPRD Rohil :
1.Ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu,
2.Ranperda tentang penangkaran sarang burung walet,
3.Ranperda perubahan perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,
4.Ranperda tentang perlindungan anak dan
5.Ranperda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
(Andi Gun Riotallo)