BAGANSIAPIAPI, rohilabadinews.com – Terkait dugaan korupsi anggaran Tahun 2019/2020 yang di laporkan oleh LSM GRPPH-RI ke Kejari Rohil sebagaimana diberitakan oleh media online, Kepala kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil, Hari Darma, ketika ditemui di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil) Jalan Kecamatan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (30/05/2023) mengatakan telah di panggil oleh kejaksaan untuk di minta keterangan.
Dalam hal ini, ia juga mengatakan apabila di panggil untuk di minta keterangan selanjutnya oleh pihak kejaksaan dia siap dan kooperatif dalam memberi keterangan serta mendukung langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Lanjut Hari , mengatakan bahwa anggaran Tahun 2019/2020 kegiatan yang di dugakan adanya peyimpangan dana anggaran dan Kegiatan yang fiktif itu tidak benar,dimana Kegiatan anggaran dana pengeluaran baik itu Kegiatan pengendalian kebakaran dan pemungkiman, pengendalian kebakaran hutan dan lahan,Kegiatan pendidikan formal dan lain lain itu semua rincian dana pengeluaran lengkap dan SPJ nya Kegiatan ada.
Mengenai damkar Tahun 2019 ke 2020 adanya pengalihan damkar dari naungan BPBD ke naungan Sat Pol PP jadi untuk gaji itu semua kewenangan Sat Pol PP bukan BPBD ungkapnya. (Indra)