Pansus 1 DPRD Rohil: Tahap Finalisasi Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir Dari Perusda Jadi Perseroda

ROKAN HILIR,rohilabadinews.com – Rapat finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir (perusda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda) Sarana Pembangunan Rokan Hilir dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD Rohil Jalan Pesisir Sei Rokan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (14/06/2022). Kerja Pansus 1 DPRD Rohil sudah sampai ke tahap finalisasi artinya tinggal menunggu harmonisasi. Rapat tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Hamzah,SHi. Tampak hadir pada rapat finalisasi tersebut wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi, Wakil ketua DPRD Rohil Hamzah, anggota pansus I DPRD Rohil, asisten II ekonomi dan pembangunan, Bagian ekonomi, Bagian hukum sekdakab Rohil dan komisioner BUMD diantaranya Kasmer Dahlan,sip, Muhammad Syah Padri ST, ZulfakarSE,Msi dan Rahmat Hidayat,Ssi MM.

Pimpinan rapat, Hamzah,SHi membacakan berita acara rapat finalisasi pembahasan Perda tentang perubahan bentuk hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan daerah.

Dia menjelaskan bahwa pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 telah dilakukan finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir dengan hasil akhir pembahasan adalah sebagai berikut:

1.Perubahan bentuk hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir dilaksanakan sesuai amanat pasal 331 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 114 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

  1. Judul ranperda diubah menjadi perubahan hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan daerah sarana pembangunan Rokan Hilir (perseroda).
  2. Ranperda setelah pembahasan bersama semula berisi XIV BAB 31 pasal dirubah menjadi XXII BAB 80 pasal.

4.Tim penyusun ranperda diminta untuk segera menyiapkan rancangan peraturan bupati sebagai penjabaran dari BAB XV penugasan pemerintah pasal 72 ranperda ini.

  1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi (tanggapan) dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Riau.
  2. Pemerintah kabupaten Rokan Hilir menyampaikan kepada gubernur Riau untuk mendapatkan fasilitasi paling lama tiga hari setelah berita acara ini.

Sedangkan anggota DPRD Rohil, Perwedes Suito seusai rapat menjelaskan bahwa kerja pansus 1 DPRD Rohil sudah sampai ke tahap finalisasi artinya tinggal menunggu harmonisasi.

“Kita agendakan untuk sidang paripurna pada prinsipnya kita sudah membahas ini beberapa kali kemudian memang ada semacam audit atau laporan antara pihak pemda dengan BPK, ada sedikit pergeseran, ada angka yang berbeda sehingga kita kemarin minta ke pihak pemerintah dan juga untuk independen “tuturnya.

”Alhamdulillah sudah diserahkan ke kita dan itu sudah kita pelajari dan mungkin hasilnya mungkin juga sudah bisa dipertanggungjawaban karena memang SK pansus ini itu 1 tahun, itu tepatnya 6 Juli 2022 berakhir maka sebelum 6 Juli itu sudah bisa kita dengan berubahnya “katanya kemudian.

Dikatakannya, namanya harapan bersama dari pansus juga dari pemerintah ketika nanti sudah menjadi PT maka gerak langkah untuk ini lebih luas lebih bisa memberikan makna bagi masyarakat supaya bisa membuka lapangan kerja dan mencari bisnis-bisnis baru untuk menunjang APBD.

Sedangkan komisioner BUMD, Kasmer Dahlan mengatakan sangat mendukung sekali terhadap kinerja pansus 1 DPRD dalam perubahan status hukum perusahaan BUMD ini dari PD menjadi PT atau dari perumda menjadi perseroda dengan menjadi persaudaraan berharap akan bisa lebih mengembangkan BUMD ini menjadi perusahaan yang nanti ekspektasi.

“itu harapan kita menjadi perusahaan yang besar yang bisa ikut berkecimpung di dalam berbagai usaha. Jadi ini merupakan langkah awal untuk kita bisa lebih maju di depan mudah-mudahan perubahan ini nanti bisa terlaksana dengan baik, terlaksana lebih cepat sepertinya sampai kepada pansus 1 dprd sebelum 6 Juli ini sudah disahkan “katanya KasmerDahlan.

Kata dia, ketika itu nanti mereka (BUMD,red) akan langsung untuk bekerja keras lagi agar perubahan itu sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan sesuai dengan harapan DPRD yang telah lama proses pansus ini termasuk dalam mengubah pengelolaan identitas.

Lanjutnya mengatakan sebenarnya pada hari ini mereka juga sudah mulai menjajaki beberapa bidang pekerjaan dibidang migas.

”Kita sudah coba untuk bekerja sama dengan berapa perusahaan namun kita lebih yakin bahwa nanti ketika menjadi PT menjadi perseroda, perseroan daerah ini mungkin bisa lebih membuka ruang dan waktu untuk BUMD tersebut lebih jauh, lebih dalam lagi dan lebih besar lagi bisa untuk berkecimpung di bidang migas “ujarnya.

Dikatakannya, mempengaruhi atau mengubah susunan direksi dan tenaga kerja yang ada di dalam PP 54 disebutkan bahwa ketika perusahaan daerah ini menjadi PT itu semua aset kekayaan karyawannya menjadi aset kekayaan PT juga.

“Namun di bagian direksinya ini nanti tentu kita akan ikut aturan-aturan berlaku lagi karena ketika menjadi perseroda nanti kita akan tunduk pada undang-undang terkait tentang perseroan terbatas “tuturnya. (adv)

Berita Terkait

Leave a Comment