Paripurna: Pemkab dan DPRD Rohil Setujui Lappansus Ranperda Hymne dan Mars Daerah

ROKAN HILIR,rohilabadinews.com –  Penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Hymne dan Mars daerah sekaligus pengambilan keputusan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Rokan Hilir. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir sungai Rokan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin sore (18/04/2022).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Abdullah didampingi oleh wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi ini. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong S IP. Tampak juga Pj Sekda Rohil Drs H. Ferry H Parya,Msi dan pimpinan tinggi Pratama kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil.

Wakil ketua DPRD Rohil, Abdullah menjelaskan bahwa ranperda (rancangan peraturan daerah) ini sebelumnya telah diajukan oleh anggota DPRD Rohil periode 2014-2019. Namun karena berbagai hal dan proses yang cukup panjang makanya ranperda ini belum sempat untuk diselesaikan. Kata Abdullah, selanjutnya, anggota DPRD Rohil periode 2019-2024 kembali mengajukan ranperda ini.

“Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan dengan tim dan hari ini akan menyampaikan laporannya yang berisi proses pembahasan tingkat fraksi, serta permintaan persetujuan secara lisan serta pendapat akhir bupati,” tutur Abdullah.

Sedangkan Ketua Pansus (panitia khusus), Darwis Syam menyampaikan laporannya bahwa dalam proses pembahasan ranperda, ada lirik syair lagu yang diubah pada Hymne Rokan Hilir itu. Lirik syair lagu yang diubah tersebut adalah kata kenangan dirubah menjadi kejayaan.

“Lirik semula, Rokan Hilir Bagansiapiapi kota Nelayan kota Kenangan dirubah menjadi Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota nelayan kota Kejayaan. Perubahan ini telah disepakati oleh Pansus DPRD Rohil, Pemda bersama ahli waris almarhum Misran Rais. Yang mana arti kejayaan adalah kebesaran, kemakmuran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang untuk mencapai nya kita harus terus berusaha yang diharapkan generasi muda serta Masyarakat Rohil dapat mengingat filosofi Rohil melalui Hymne ini,”ujarnya.

Usai mendengarkan hasil laporan Pansus, anggota DPRD Rohil yang hadir pada sidang paripurna ini menyetujui ranperda hymne dan mars Rokan Hilir untuk menjadi perda. Draft keputusan ini dibacakan oleh wakil ketua DPRD Abdullah.

Pada kesempatan ini, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan bahwa Pemda Rohil sangat setuju dengan DPRD yang telah mengajukan inisiatif ranperda ini. Bahkan bupati Rokan Hilir ini memberikan apresiasi kepada DPRD Rohil yang secara tuntas telah membahas ranperda ini.

“Ranperda ini merupakan momen yang sangat kita nantikan sejak dulu. Karena urgensi terciptanya hymne dan mars ini adalah agar masyarakat luas lebih mengetahui tentang sejarah dan nilai yang terkandung didalamnya,”tutur Bupati.

Afrizal Sintong mengatakan setelah disahkan Perda tersebut akan ada semangat yang diimplementasikan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Karena dapat menumbuhkan rasa kecintaan terhadap daerah serta menjadi penyemangat bagi generasi yang akan datang dalam membangun Rokan Hilir agar lebih baik lagi.

“Dengan mempertimbangkan dari nota penjelasan DPRD, saya sepakat dan setuju Ranperda Hymne dan Mars daerah ini untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku,” jelas Afrizal Sintong.

Orang nomor satu di pemerintahan kabupaten Rohil ini mengucapkan terimakasih kepada Ahli waris yang telah bersedia hak cipta lagu ciptaan Almarhum Misran Rais diserahkan kepada Pemkab Rohil.

“Semoga beliau tetap dikenang sepanjang masa dan amal ibadah beliau diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala,”pungkasnya. (adv/***)

Berita Terkait

Leave a Comment