Bapperda Dewan Ajukan 3 Rancangan Peraturan DPRD Rohil

ROKAN HILIR, rohilabadinews.com – Ada pengajuan 3 rancangan peraturan DPRD yang diajukan oleh Bapperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD Rohil. Tiga rancangan DPRD itu adalah yang pertama, rancangan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib, kemudian itu yang kedua, rancangan peraturan tentang kode etik DPRD dan ketiga, adalah rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan (BK).

“Dari tiga rancangan peraturan tersebut, kesatu sudah ada, yakni peraturan DPRD tentang tata tertib. Namun peraturan tentang tata tertib ini ada beberapa muatan materi yang perlu diatur lagi dalam peraturan tata tertib, yaitu peraturan tata tertib nomor 1 tahun 2016 tentang  tata tertib. Tata tertib yang telah ditetapkan tersebut, ada yang perlu muatan materi yang direvisi dan ditambah sesuai dengan peraturan perundangan tentang pembentukan tata tertib. Kami dari Bapperda mengusulkan untuk merevisi tata tertib itu,”jelasnya Darwis Syam, ketua Bapperda DPRD Rohil ini seusai rapat paripurna.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (DPRD Rohil) melaksanakan rapat paripurna persetujuan perubahan propemperda (program pembentukan peraturan daerah)tahun 2022.

Kemudian dilanjutkan rapat paripurna penyampaian 4 (empat) ranperda (rancangan Peraturan Daerah) yakni ranperda  tentang tarif pelayanan air minum, ranperda tentang perubahan perda nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera, tera ulang, ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu.

Selanjutnya rapat paripurna pengumuman pembentukan pansus tentang perubahan peraturan DPRD tentang kode etik, rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara BK.

Kemudian pengumuman perubahan pimpinan fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) DPRD kabupaten Rokan Hilir dan dilanjutkan pengumuman perpanjangan surat keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 6 tahun 2021 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan 4(empat) ranperda 2020 yang masuk dalam propemperda 2021.

Rapat paripurna ini dilaksanakan di gedung wakil rakyat kabupaten Rokan Hilir jalan Pesisir Sungai Rokan,Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi,Senin (18/07/2022). Tampak hadir ketua DPRD Rohil,Maston, wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi, wakil ketua DPRD Rohil Hamzah. Rapat paripurna ini dihadiri oleh wakil bupati Rohil H.Sulaiman,SS,MH. Tampak juga plt sekretaris dewan Rohil, Sarman Syahroni ST, ketua ketua Fraksi, komisi-komisi, badan – badan, pj sekretaris daerah Rokan Hilir drs H.Ferry H Parya,Msi dan kepala OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.

“Tadi DPRD Rokan Hilir melaksanakan rapat paripurna. Ada beberapa agenda. Agenda kesepakatan MoU perubahan nota kesepakatan antara DPRD dengan bupati (pemerintah daerah,red) tentang propemperda tahun 2022 dilanjutkan dengan pengajuan 4(empat) ranperda oleh bupati Rokan Hilir”tutur anggota DPRD Rohil, Darwis Syam kepada jurnalis, Senin malam (18/07/2022).

Kemudian itu, lanjutnya Darwis Syam menjelaskan, rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, adalah peraturan DPRD yang mengatur norma-norma tentang etik anggota DPRD Rokan Hilir.

”Kode Etik ini seharusnya sudah lama disahkan oleh DPRD namun baru hari ini diangkat usulannya. Tata tertib dan kode etik ini sangat penting sekali karena ini mengatur perilaku, etik dan sikap anggota DPRD yang semuanya dituangkan kedalam tata tertib dan kode etik,”ucapnya.

Sedangkan yang ketiga adalah pengajuan peraturan tentang tata beracara badan kehormatan. Ini sangat penting karena seandainya ada persoalan anggota DPRD maka yang menanganinya adalah badan kehormatan DPRD.

“Badan kehormatan akan mengurus jikalau ada persoalan anggota DPRD. Itu  harus ada tata beracara, makanya untuk kelancaran dan pedoman badan kehormatan DPRD, jika ada persoalan anggota DPRD akibat dari pengaduan masyarakat maka perlu disusun dalam norma tata beracara,”jelasnya.

Kata Darwis Syam, nanti diuraikan bagaimana langkah-langkah pedoman badan kehormatan untuk menyelesaikan jikalau ada persoalan-persoalan atau pengaduan-pengaduan masyarakat terhadap anggota DPRD, baik masalah etik, perilaku dan masalah lain lain.

“Kalau ada persoalan itu nanti ditindak lanjuti oleh Badan kehormatan. Oleh sebab itu tata beracara ini sangat kuatpenting sekali, “tuturnya.

Selanjutnya, dijelaskannya, pengajuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan permendagri nomor 80 tahun 2015 dan perubahannya permendagri nomor 120 tentang pembentukan produk hukum daerah. Tiga rancangan ini sesuai tata tertib dibahas dengan dua tingkat pembicaraan yakni pembicaraan tingkat pertama dan pembicaraan tingkat kedua, dimana sesuai disampaikan oleh pimpinan akan dibentuk pansus.

“Rencananya ketiga rancangan ini dibentuk dalam dua pansus. Satu, pansus tentang revisi tata tertib dan kedua, pansus tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Nanti pansus akan melakukan pembahasan dan akan melaporkan ke pimpinan melalui paripurna dan diambil keputusan terhadap norma-norma yang diatur dalam tiga rancangan peraturan DPRD ini. Saat ini jika ada persoalan anggota DPRD belum ada pedoman Badan Kehormatan untuk menyelesaikannya. Tentang kehadiran anggota DPRD ada ketentuannya di tata tertib namun sejauh ini belum ada pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPRD Rohil”pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan anggota DPRD Rokan Hilir sebanyak 45 orang maka BK(badan kehormatan) sebanyak 5(lima) orang  yang diketuai oleh Ucok Muchtar, wakil ketua Krismanto  dengan anggota Risben Nduari Tambun Saribu,SE,Najarudin dan Sudirman.

Sedangkan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapperda) DPRD Rohil sebagai ketua Bapperda Darwis Syam, sebagai wakil ketua bapperda Zulkifly,Sag, anggota Bapperda diantaranya Purnomo,Sag, Surianto, Fatli, Amansyah, Syahrin Usman, Ismaryanti, Dodi Saputra,SH.  (adv).

 

Berita Terkait

Leave a Comment