Wajib Lampirkan Warkah Adat, Besok Calon Penghulu Mulai Daftar Pembekalan Adat LAMR Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI, rohilabadinews.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melaksanakan amanah perda nomor 7 tahun 2022 yang salah satunya syarat pada calon penghulu harus melampirkan Warkah dari LAMR Rokan Hilir. Oleh sebab itu LAMR Rokan Hilir akan memberikan pembekalan adat kepada para calon penghulu yang ingin mencalonkan diri sebagai calon penghulu pada pemilihan penghulu serentak kabupaten Rokan Hilir 2023. Hal ini disampaikan oleh Bachtiar,ST yang didampingi oleh Khairun Amri. Hadir juga saat itu salah satu dari dinas PMD Rokan Hilir.

“Sudah ada tata cara pelaksanaan dengan PMD Rokan Hilir. Istilahnya tidak akan berubah lagilah,”ujar Bachtiar,ST di Balai Adat LAMR Rokan Hilir Jalan Kecamatan Komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (05/06/2023).

Hasil dari kesimpulan rapat pembahasan kegiatan pembekalan adat calon penghulu se kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 dengan dinas PMD Rokan Hilir tersebut dibacakan oleh sekretaris panitia pelaksana diantaranya:
1. Pelaksanaan pembekalan adat akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023.

2. Jadwal peserta pembekalan adat dilaksanakan mulai pada Selasa tanggal 6 Juni sampai Sabtu tanggal 10 Juni 2023.

3 LAMR Kabupaten Rokan Hilir akan menyurati dinas PMD Rokan Hilir tentang jadwal pembekalan adat dan jadwal peserta pembekalan adat untuk diteruskan ke masing masing panitia pemilihan penghulu.

4. Pelaksanaan pembekalan adat ini hanya dilaksanakan satu kali pemilihan serentak tahun 2023.

“Sedangkan teknik pelaksanaan nanti kami akan menyurati dinas PMD Rokan Hilir tentang pelaksanaan pembekalan adat kemudian PMD menyurati ke panitia pemilihan penghulu di setiap kecamatan yang mengadakan pemilihan penghulu serentak pada tahun ini,”ucap sekretaris panitia pelaksana, Khairul Amri.

Selanjutnya panitia akan menerima setiap pendaftaran calon penghulu tersebut. Masing masing peserta bersangkutan yang akan melaksanakan pendaftaran tersebut di LAMR Kabupaten Rokan Hilir yaitu pada tanggal 6 Jiuni sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.

Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dilaksanakan pembekalan adat secara bersama sama. Setelah selesai pembekalan adat maka setiap masing masing peserta atau calon penghulu akan diterbitkan warkah Adat LAMR Rokan Hilir disertai dengan penandatanganan fakta integritas.

“Pendaftaran maupun pelaksanan pembekalan dilaksanakan di gedung LAMR Rokan Hilir.(Balai Adat),”jelas Khairul Amri.

Pada pembekalan tersebut diberikan materi seputar adat istiadat, hukum adat dan sejarah Rokan Hilir yang disampaikan oleh Nara sumber yang panitia anggap berkompeten tentang masalah adat, bisa dari LAMR Provinsi, tokoh atau pakar adat.

“PMD Rokan Hilir sebagai pengatur pelaksanaan sedangkan LAMR Rokan Hilir yang menanggapi pelaksanan pembekalan adat jadi saling koordinasi,”timpal Bachtiat,ST.

“Kito Ado kesepakatan bahwa Warkah itu diberikan satu kali pada pemilihan penghulu serentak kali ini. Tidak ada lagi istilahnya menyusul. Karena ini merupakan pembekalan adat. Jika tidak ada Warkah dari LAMR Rokan Hilir berarti tidak bisa jadi calon penghulu. Pembekalan ini dilaksanakan oleh LAMR Rokan Hilir jika ada pemilihan penghulu. Karena merupakan amanah perda,”imbuh Bachtiar,ST kemudian. (andi)

Berita Terkait

Leave a Comment