Kesadaran Masyarakat Rohil Sudah Meningkat Untuk Ngurus Akta Kelahiran

BAGANSIAPIAPI,Rohil Abadi News.com  –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Akta Kelahiran masyarakatnya. Hal tersebut mengacu pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui surat edaran memerintahkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Masyarakat Rokan Hilir yang ingin mengurus e-KTP tidak perlu lagi membuat surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan/kecamatan dimana domisili tempat tinggal mereka. Jadi jika mengurus e-KTP saat ini cukup dengan menunjukkan foto copy Kartu Keluarga (KK) langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Begitu juga untuk pembuatan akta kelahiran, masyarakat hanya membawa foto copy KK, foto copy e-KTP kedua orang tua , surat nikah dan surat keterangan klinik bersalin atau bidan langsung menuju ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil jalan kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi. Setibanya di kantor tersebut masyarakat langsung menuju loket yang telah tersedia untuk pengurusan e-KTP, akta kelahiran, dan pengurusan lainnya. Petugas loket akan melayani masyarakat yang telah membawa kelengkapan sesuai yang dibutuhkan.

Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Rokan Hilir (Disdukcapil) saat ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena mengingat laju pertumbuhan pertambahan penduduk di daerah Rokan Hilir semakin meningkat. Sal;ah satunya di pengaruhi oleh banyaknya pendatang yang masuk kedaerah Rokan Hilir.


“Dilihat dari kondisi yang ada, memang Kabupaten Rokan Hilir termasuk sebagai daerah yang berkembang. Salah satunya terjadi di daerah kota Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah.” kata Bupati kepada pers belum lama ini.



Sebagai daerah yang berkembang, maka banyak warga yang berdatangan ke wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Berkaitan dengan itu Disdukcapil semakin mengintensifkan pelayanan.

Sementara itu, kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rokan Hilir  menjelaskan dari 432.526 orang yang harus melakukan e-KTP di Rokan Hilir hanya sebanyak 393.040 orang yang telah melakukan perekaman. Capaian target progres pemerintah pusat kepada Disdukcapil Rokan Hilir 100 persen hanya dapat terpenuhi 91 persen.

“Sekian persen belum tercapai target,”tutur Kepala Disdukcapil Rohil Basarudin belum lama ini.

Dijelaskannya, pencapaian tersebut tidak dapat dipenuhi disebabkan beberapa kendala yang terjadi diantaranya kendala mesin print rusak, gangguan jaringan, kehabisan tinta hingga blangko. Bahkan kendala yang paling besar yakni ditemukannya data ganda.



Lanjutnya mengatakan,  per 31 Desember 2018 lalu jika usia 26 tahun ke atas tidak lagi merekam e KTP maka datanya akan di hapus oleh pemerintah pusat. Karena, sebutnya, jika tidak melakukan perekaman dianggap bagian dari data ganda.



“Karena ada yang ditemukan data ganda. Kemudian anomali. Secara pelan-pelan kita akan benahi kendala yang terjadi,” tuturnya Basaruddin.

Menurut data yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rokan Hilir, jumlah anak usia 0 – 6 tahun di Kabupaten Rokan Hilir sepanjang tahun 2018 hingga akhir Januari 2019  sebanyak 267.400 orang. Sedangkan yang sudah memiliki akte kelahiran, sebanyak 241.782 orang.

Sementara 25.618 orang lagi masih belum memiliki salah satu dokumen kependudukan. Pencapaian ini telah mencapai 90,42 persen.

Dikatakannya, memang saat ini secara bertahap kesadaran masyarakat telah memahami pentingnya memiliki akta kelahiran anak.

Kesadaran tersebut telah meningkat dengan adanya orang tua mengurus akte kelahiran anak setelah anaknya lahir. Bahkan ada juga yang mengurus akte kelahiran anaknya yang berusia 0-6 tahun.


Lanjutnya mengatakan pencapaian ini telah melebihi target sesuai target yang di emban oleh pemerintah pusat dimana penerbitan akte kelahiran harus tercapai 90 persen.

“Khusus target akte kelahiran harus tercapai 90 persen. Dalam progresnya kita berhasil terpenuhi mencapai 90,42 persen,” pungkas Basaruddin.

(ADVERTORIAL/HUMAS PEMDAKAB ROHIL)

Berita Terkait

Leave a Comment